Minggu, 27 Desember 2015

SEJARAHE RX KING

Sebelum kita mulai pelajarannya, mari kita tes dahulu wawasan kalian, ya. Type motor Yamaha apa yg dikatakan sebagai cikal bakal (leluhur) Yamaha RX-King? (^_^) *kunci jawaban ada di bawah*

Pendahuluan.....
Salam Raja.. Ngoookkkkkggg...

Yamaha RX-135 (juga dikenal dengan nama RX-K, RX-King atau RX Concorde di Wilayah Asia Tenggara), khusus di Indonesia disebut RX-K (1981-1982) dan RX-King (1983-2009) adalah sepeda motor dengan mesin dua-tak yang diproduksi oleh Yamaha sejak 1981-an.

Yamaha RX-135 dirilis di Indonesia dengan nama RX-K pada tahun 1981 dan 1982. Sedangkan di India diperkenalkan pada tahun 1990an. Ada dua versi yg dijual - empat kecepatan dan lima kecepatan. Selain perbedaan dalam transmisi, terdapat pula perbedaan dalam jenis karburator, sprockets, silinder dan head silinder. Selanjutnya Pada tahun berikutnya, yaitu mulai tahun 1983, RX-K berganti nama menjadi RX-King.

RX-135 sebagaimana RX-100 pada awalnya diperkenalkan sebagai RXG dengan kapasitas mesin yang sama tetapi dengan banyak perubahan dengan bottom-end gearing (rasio primer), sprocket dan desain silinder. Mesin ini menghasilkan 14 tenaga kuda rem (10 kW). Di Indonesia sebelum RX-K adalah RX-125 yg hanya diproduksi tahun 1980. Sejak tahun 1983, meskipun di STNK/BPKB tertluis RX K, namun penamaan RX-King jelas ada di emblem pada bagian bodi motor RX-King. RX-King mulai dipasarkan tahun 1983 sampai dengan 2006, kemudian selanjutnya 2006/2007-2009 dipasarkan dengan nama New RX-King.

RX-100 (1977-1980) --> RX-S (1980-1982) --> RX-Special (1983-1988)
RX-100 (1977-1980) --> RX-125 (1980) --> RX-K (1981-1982) --> RX-King (1983-2009)


Empat Generasi Yamaha RX-King

Yamaha RX-King merupakan salah satu legenda motor sport 2Tak Yamaha yang paling sukses. Pernah booming antara tahun 80an hingga 90an akhir. Selain larinya yang cukup kencang, bodi RX-King saat itu dianggap mewakili jiwa muda, keren dan gagah. Sempat mendapat julukan motor jambret karena saking cepat dan gaharnya mesin RX-King, sehingga RX-King sering digunakan sebagai motor pelaku tindak kejahatan.

Yamaha RX-King sebagai Legenda Sport 2 Tak, maka Kita sepakati saja menjadi empat generasi RX-King, yaitu:

(1) Yamaha RX-King Cobra, yaitu rakitan tahun 1982-1995, karena "dianggap" Yamaha RX-King Cobra memiliki tangki lebih lebar, padahal setau aku kalau lihat brosurnya, nama "Cobra" mulai dikenalkan pada produksi tahun 1988/1989.

(2) Berikutnya Yamaha RX-King Master yang marak beredar dari tahun perakitan 1995 akhir hingga 2000. pada produk tahun 1995-1997 sempat menggunakan teknologi YCLS (Yamaha Computerized Lubrication System). karena teknologi menggunakan listrik dari aki makatahun 1998 sudah tidak digunakan lagi karena dianggap terlalu beresiko.

(3) Generasi ketiga tahun 2001/2002 sampai 2006, merupakan versi Facelift, yang punya ubahan kental pada headlamp berbentuk oval. Selain lampu depan oval, versi ini juga telah dilengkapi kaliper depan 2 piston.

(4) Terakhir adalah Yamaha New RX-King yang berevolusi pada bentuk headlamp bulat dan knalpot dilengkapi dengan catalytic converter. Tahunnya dari 2006/2007 sampai 2009.

-----

Yamaha RX-King Cobra (1982-1995)

Yamaha RX-King tidak serta merta langsung hadir di Indonesia, tetapi melalui proses survey dan riset mulai dari Sumatera, Jawa dan beberapa daerah lainnya. Dari riset yang dilakukan oleh Motoaki Hyodo, Chikao Kimata, dan Nobuo Aoshima, diperoleh hasil bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menginginkan motor sport yang gagah, irit, namun mempunyai kecepatan kekuatan mesin yang luar biasa. Dan akhirnya terciptalah Yamaha RX-King.

Yamaha RX-King pertama kali hadir di Indonesia tahun 1982 (namun resmi dipasarkan di Indonesia mulai tahun 1983), merupakan penyempurnaan dari Yamaha RX K, dengan penambahan YEIS (Yamaha Energy Induction System) yang membuat RX-King lebih irit bahan bakar sekitar 15 persen. Selain itu Yamaha Computerized Lubrication System membuat RX-King semakin bertenaga hingga 5000 Rpm.

Yamaha RX-King Master (1995-2000)

Penyebutan RX-King Master di masyarakat lebih kepada pembaruan dari RX-King Cobra sebelumnya. RX-King yg beredar di tahun perakitan 1995 akhir hingga 2000 ini memang mulai kental dengan "produk Indonesia". Yg lebih kentara adalah pada produk tahun 1995-1997 yg sempat menggunakan teknologi YCLS (Yamaha Computerized Lubrication System). Sayangnya karena teknologi ini menggunakan sistem listrik dari aki maka tahun 1998 sudah tidak digunakan lagi karena dianggap terlalu beresiko, maklum banyak pengguna RX-King yg kurang memperhatikan perangkat penyimpanan tenaga listrik di aki.

Yamaha RX-King Facelift (2001/2002-2006)

Secara spesifikasi, RX-King mempunyai mesin 2 langkah berkapasitas 132 cc dan berpendingin udara. Perbandingan kompresinya 6,9 : 1, dengan diameter silinder 58,0 mm dan stroke/langkah sepanjang 50 mm. Transmisi memiliki 5 percepatan dengan dibantu kopling manual basah dengan multiplat. Dan pengatur bahan bakar menggunakan Mikuni VM26. Untuk pengapian RX-King sudah menggunakan CDI. Dengan dapur pacu seperti ini Yamaha RX-King mempunyai tenaga maksimum 18,5 PS/9.000 RPM dan torsi puncak 1.54 KGF.M/8.000 RPM.

Panjang Yamaha RX-King 1970 mm, lebar 735 mm, dan tinggi 1065 mm sedangka jarak sumbu roda mencapai 1245 mm. Menggunakan rangka Double Cradle, dengan kapasitas tangki mencapai 9,5 Liter. Berat kosong RX-King cukup ringan untuk motor sport hanya 100 kg. sok depan menggunakan garpu teleskopik dan belakang double sokbreaker untuk menopang swing arm. Yamaha RX-King ini menggunakan roda berdiameter 18 inch, dengan dibekap ban ukuran 2.75-18-4 PR untuk depan dan 3.00-18-4 PR untuk roda belakang. Untuk rem menggunakan cakram dengan caliper 2 piston, sedangkan rem belakang masih menggunakan rem tromol.

Yamaha New RX-King (2006/2007-2009)

RX-King yang berevolusi pada bentuk headlamp bulat dan knalpot dilengkapi dengan catalytic converter. Sayangnya Yamaha menghentikan produksi Yamaha New RX-King pada Februari 2009. Dan Yamaha mengklaim Yamaha Scorpio adalah penerus dari Yamaha RX-King meskipun banyak perbedaan yang cukup kontras.

Beberapa Fakta tentang RX-King

1. Type motor Yamaha RX-King hanya ada di Indonesia.

2. RX-King resmi dipasarkan di Indonesia tahun 1983.

3. Awal dikirimnya RX-King ke Indonesia sebenarnya bukan tahun 1983, namun 1982. Hanya memang resmi di pasarkannya tahun 1983. RX-King produk 1982 kebanyakan "diturunkan" di wilayah Sumatera, misal Aceh dan Medan. Meski pengesahan suratnya di tahun 1983.

4. Mulai tahun 1982 dari negara Jepang RX-King mulai diproduksi dan dikirim ke Indonesia dalam bentuk CKD (dipeti dalam bentuk pisahan) untuk dirakit di Indonesia.

5. Meski tertulis di BPKB/STNK adalah RXK 135C namun emblem dari pabrik pada RX-King adalah jelas bahwa ini adalah RX-King. (King=Raja).

6. New RX-King produk awalnya bukan benar2 di tahun 2007, namun di kuartal akhir tahun 2006 sudah dimunculkan, meski "kebanyakan" beredar di tahun 2007. Kalau tidak salah penjualan RX-King di tahun 2006 benar2 anjlok, makanya langsung digelar produk New RX-King. Dan kita bisa dilihat sedikit sekali RX-King produk tahun 2006, paling2 listnya aja berkeliaran.

7. Kini di tahun setelah RX-King berhenti produksi dan dipasarkan di tahun 2009, maka edisi Tahun 2009 menjadi terbilang sangat mahal harga sekennya, Tahun 2003 SE, Tahun 2002 (Gold), juga dengan produk tahun 2004 juga banyak yg cari, sebagai awal dari warna biru di RX-King.

-------------------------

Spesifikasi RX-King (1983-2006)

MESIN

Tipe Mesin : 2 Langkah, Air Cooled
Diameter x Langkah : 58,0 x 50,0 mm
Volume Silinder : 132 cc
Perbandingan Kompresi : 6,9 : 1
Kopling : Manual, Basah, Multiplat
Susunan Silinder : Satu/Miring
Gigi Transmisi : 5 Kecepatan
Pola Pengoperasian Gigi : 1-N-2-3-4-5
Karburator : VM 26 x 1 MIKUNI
Kapasitas Oli Samping : 1 Liter
Baterai : GM 3-3B/12,3
Busi : BP 8HS-10
Sistem Pengapian : CDI
Sistem Pelumas : Autolube

SUSPENSI/BAN

Suspensi Depan : Teleskopik
Suspensi Belakang : Swing Arm
Ukuran Ban Depan : 2.75-18-4 PR
Ukuran Ban Belakang : 3.00-18-4 PR

DIMENSI

Panjang x Lebar x Tinggi: 1.970 mm x 735 mm x 1.065 mm
Jarak Sumbu Roda: 1.245 mm
Tinggi Tempat Duduk: 770 mm
Jarak Terendah ke Tanah: 160 mm
Kapasitas Tangki Bahan Bakar: 9,5 Liter
Berat Kosong: 100 kg

CHASSIS

Tipe Rangka : Double Cradle

PERFORMA

Dimensi PxLxT : 1970 x 735 x 1065 mm
Sistem Starter : Kick
Daya Maksimum : 18,5 PS/9.000 RPM
Torsi Maksimum : 1.54 KGF.M/8.000 RPM

SISTEM PENGEREMAN

Rem Depan : Cakram Double Piston
Rem Belakang : Tromol

-------------------------

Spesifikasi New RX-King (2006/2007-2009)

MESIN

Tipe Mesin: 2 Langkah, Berpendingin Udara
Diameter x Langkah: 58,0 x 50,0 mm
Volume Silinder: 132 CC
Perbandingan Kompresi: 6,9 : 1
Daya Maksimum: 18,5 PS/9.000 rpm
Torsi Maksimum: 1,54 kgf.m/8.000 rpm
Kapasitas Oli Mesin: Penggantian Berkala 1 liter
Kopling Otomatis: Manual, Basah, Multiplate
Sistem Starter: Kick Starter
Gigi Transmisi: 5 Kecepatan
Pola Pengoperasian Gigi: 1 - N- 2 – 3 – 4 – 5
Karburator: Vm 26 x 1 Mikuni
Kapasitas Oli Samping: 1 Liter
Sistem Pelumas: Autolube
Sistem Kontrol Emisi: AIS (Air Induction System)

DIMENSI

Panjang x Lebar x Tinggi: 1.970 mm x 735 mm x 1.065 mm
Jarak Sumbu Roda: 1.245 mm
Tinggi Tempat Duduk: 770 mm
Jarak Terendah ke Tanah: 160 mm
Kapasitas Tangki Bahan Bakar: 9,5 Liter
Berat Kosong: 100 kg

RANGKA

Tipe Rangka : Double Cradle
Suspensi Depan: Teleskopik
Suspensi Belakang: Lengan Ayun dengan Shockbreaker Ganda Adjustable
Rem Depan: Cakram Tunggal , dengan Piston Ganda
Rem Belakang: Tromol
Ban Depan: 2,75 – 18 4 PR
Ban Belakang: 3,00 – 18 4 PR
Velg: Spoke Wheel (SW)

KELISTRIKAN

Battery: Gm 3-3B/12,3
Busi / Spark Plug: BP 8HS-10

_____

-bersambung-

Ohang/008

__________

Type motor Yamaha apa yg dikatakan sebagai cikal bakal (leluhur) Yamaha RX-K/King?

Jawab:RX-100

Yamaha RX-100 dipasarkan di Indonesia tahun 1977-1981.

Spesifikasi:

Mesin: 2-stroke, 1 silinder
Diameter x langkah: 52 x 45.6 mm
Kapasitas mesin (volume silinder): 97 cc
Rasio kompresi: 10.1 : 1
Max. power: 11,5 hp (8.4 kw) @ 7500 rpm
Max. torsi: 0.9 kgf-m @ 6500 rpm
Pendingin: udara
Karburator: VM20 Mikuni
Pelumasan: Autolube
Pengapian: platina
Transmisi: 4-speed, constant mesh
Kopling: manual, multiplat, manual
Top speed: 110 kpj
Starter: kickDimensi:
Rangka: double cradle
Panjang x lebar x tinggi: 1800 x 640 x 420 mm
Jarak sumbu roda: 1000 mm
Tinggi jok: 750 mm
Berat: 98 kg
Tangki bbm: 10,5 liter
Kapasitas olie mesin: 0,65 liter

Suspensi:
- depan: teleskopik
- belakang: swing arm. double shockbreaker
Ban:
- depan : 2.50/18" - 4PR
- belakang : 2.75/18" - 4 PR
Rem
- Depan: Cakram Tunggal , dengan Piston Ganda
- Belakang: Tromol




Juan #31 Dtt






 

Senin, 12 Oktober 2015

AD/ART JEKCO 2015




PENDAHULUAN

Sejarah Singkat Berdirinya Club

Jember King Comunity (JEKCO) adalah suatu club motor Yamaha RX King 135 di Jember di bawah naungan YRKI (Yamaha RX King Indonesia). JEKCO didirikan pada hari kamis, 22 Juli 2010, yang didirikan oleh 6 orang pendiri yaitu (SAJIT, MUNIR, HENDRIK, DADANG, DONI dan JEMBLING), pada pertengahan tahun 2009, sedangkan JEKCO resmi dideklarasikan pada tanggal  22 Juli 2010.
          JEKCO terbentuk atas dasar keinginan untuk mendirikan wadah bagi para pemilik motor Yamaha RX King di Jember  dengan tujuan:
1.   Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna Yamaha RX King atau Yamaha RX Series khususnya dan club motor lain pada umumnya;
2.   Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar;
3.   Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif;
4.   Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna RX King dan club-club lain yang ada di kota Jember;
5.   Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat;
6.   Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi;
7.   Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda.
         




Nama JEKCO lahir berdasarkan hasil musyawarah bersama pecinta Motor Yamaha RX King Jember di sekretariat JEKCO yang bertepatan dengan rapat panitian Yamaha RX King 2009, dan disepakati nama JEKCO sebagai nama klub motor Yamaha RX King di Jember.

ANGGARAN DASAR
Jember King Comunity
JEKCO

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Jember King Community adalah nama komunitas yang selanjutnya di singkat JEKCO

Pasal 2
Waktu
Jember King Community didirikan pada hari Kamis, tanggal 22 Juli 2010, di Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pasal 3
Sifat dan Bentuk
Jember King Community adalah komunitas otomotif yang bersifat terbuka.

Pasal 4
Tempat dan Kedudukan
Jember King Community berkedudukan di Jember, Jawa Timur.

BAB II
Azas dan Tujuan




Pasal 5
Azas
Jember King Community adalah komunitas yang berazaskan Persaudaraan dan Persatuan.

Pasal 6
Tujuan
Jember King Community (JEKCO) bertujuan untuk :
1.   Mempersatukan pengguna Yamaha RX King khususnya di wialayah Kabupaten Jember.
2.   Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
3.   Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna Yamaha RX King dan club-club lain yang ada di kota Jember.
4.   Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
5.   Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
6.   Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda.


BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI

Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Jember King Community  (JEKCO) tersusun sebagai berikut :
1.     Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Ketua di bantu dengan Wakil Ketua
2.   Pelaksana seluruh putusan seluruh anggota Jember King Community (JEKCO)
3.   Seksi-seksi pengurus harian diangkat, diberhentikan, dan dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap mubes
                                             
Pasal 8
Prinsip Organisasi
1.   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.   Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mupakat
3.   Sukarela dan gotong royong

4.   Saling menghormati dan rasa kepedulian social kepada sesama
5.   Patuh terhadap organisasi, Struktur yang lebih rendah menghargai pada struktur yang lebih tinggi
6.   Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dipertimbangkan sebagai masukan bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi


BAB IV
JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN

Pasal 9
Jenis Rapat atau Musyawarah
1.   Musyawarah Besar
a)   Peserta Musyawarah besar mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
b)   Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
2.   Rapat Kerja
a)   Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Organisasi
b)   Rapat Kerja dihadiri oleh Pengurus dan Pembina
c)   Rapat kerja dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
d)   Rapat kerja bertugas menilai pelaksanaan program kerja amanat mubes, menyempurnakan, dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa priode kepengurusan selanjutnya. Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan musyawarah besar yang akan datang.
3.   Rapat Pengurus organisasi
a)   Rapat pengurus organisasi dihadiri oleh seluruh pengurus (Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretaris 1 dan 2, serta Seksi-seksi)
b)   Rapat pengurus organisasi dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali
c)   Rapat pengurus organisasi memiliki tugas dan wewenang yaitu: memberikan laporan perkembangan organisasi internal dan eksternal, melakukan evaluasi kerja organisasi, dan membuat rekomendasi kerja harian organisasi.




Pasal 10
Mekanisme Rapat
Mekanisme rapat terdiri atas:
1.   Setiap rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi seorang sekretaris.
2.   Setiap rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
3.   Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.

Pasal 11
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
Kuota Forum dan Pengambilan Keputusan terdiri atas :
1.   Rapat pengurus organisasi dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50%  + 1 anggota aktif serta minimum satu anggota Pembina.
2.   Dalam hal tidak dicapai kuorum peserta rapat yang hadir  maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
3.   Rapat pengurus organisasi dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
4.   Hasil rapat diputuskan dan disahkan setelah mendapat persetujuan dari Pembina.


BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG

Pasal 12
Bendera
Bendera JEKCO berbentuk persegi panjang dengan warna dasar putih bergambar lambang / logo JEKCO.


Pasal 13
Lambang dan Warna
1.   Bentuk dari Lambang JEKCO, yaitu :
a)   Lambang JEKCO diambil dari bentuk kepala ular Cobra yang di beri Mahkota yang merupakan ciri khas Jember King Community (JEKCO), yang mempunyai arti sebagai satu mahkota milik bersama yang bersifat melindungi dan mejaga kebersamaan, kekeluargaan, dan solidaritas sesama anggota JEKCO.

2.   Bentuk font tulisan JEKCO, yaitu :
a)   Tulisan Jember King Community melingkarri gambar ular Cobra menggunakan jenis font Times New Roman.
b)   Singkatan JEKCO berada pada bagian bawah lambang ular Cobra dan tulisan Jember King Community menggunakan jenis font tahoma.
3.   Warna lambang dan tulisan
a)   Warna dasar logo  putih dengan sketsa hitam pada bagian luar.
b)   Tulisan Jember King Community menggunakan warna hitam dan singkatan JEKCO menggunakan warna merah bergaris hitam.
4.   Arti warna dari lambang JEKCO :
a)   Hitam diartikan sebagai warna tanah atau bumi yang mempunyai sifat selalu memberi tidak pernah meminta. Diterapkan kepada anggota JEKCO selalu memberikan sesuatu yang positif dan baik untuk perkembangan dan kemajuan club tanpa ada pamrih.
b)   Putih diartikan suci. Diterapkan pada anggota JEKCO untuk selalu berhati bersih dan tulus dalam melakukan apapun pada club, bersifat silih asah, silih asih,silih asuh, dan bertaqwa pada Tuhan YME.
c)   Merah diartikan berani. Diterapkan pada anggota JEKCO untuk berjiwa berani membela club dalam kebenaran.
5.   Ukuran atribut lambang serta tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.
6.   Mengacu pada ayat 5 untuk keseragaman club gambar logo resmi JEKCO dan cara penggunaanya di atur dalam lampiran.
7.   Seluruh anggota JEKCO tidak berhak mengusik atau merubah atribut dan lambang resmi JEKCO dalam kondisi apapun.
8.   Atribut, lambang, dan simbol selain logo resmi JEKCO yang dibuat pengurus organisasi harus mencerminkan identitas JEKCO.


Pasal 14
Motto JEKCO
“I’m Not SaBoRA (Sadis Boros Rakus)” artinya :
1.   Kami tidak Sadis sebagaimana sebutan image yang sudah melekat bagi pengendara RX King yaitu  motor Jambret atau motor Criminal;
2.   Kami juga tidak Boros karena dengan 135cc dan Spek motor yang dasyat sampai saat RX King masih RAJA Jalanan;
3.   Kami juga tidak Rakus dalam berkendara di jalan, kami masih mengutamakan dan menghargai pengendara lainnya di jalan.

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 15
  1. Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.


Pasal 16
  1. Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
  2. Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
Jember King Community
(JEKCO)

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat Anggota

Syarat-syarat anggota JEKCO adalah :
1.   Pengendara yang memiliki sepeda motor Yamaha RX King 135, RX Special atau RXZ yang di modifikasi menjadi motor RX King;
2.   Memiliki pemahaman dan menyepakati prinsip serta program JEKCO
3.   Telah mengajukan permohonan dan megisi formulir anggota serta menyerahkan foto copy KTP, SIM dan STNK.
4.   Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga JEKCO.
5.   dalam 1 Tahun anggota wajib menghadiri 2 kali kegiatan (Anniversary, Jamda dan Jamnas YRKI)
6.   Syarat-syarat keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi.


Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1.        Ikut terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi
2.        Memberikan kritik dan usulan pada organisasi
3.        Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.
4.        Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada organisasi.
5.        Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
6.        Berhenti atau mengundurkan diri.


Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.        Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi
2.        Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan
3.        Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi
4.        Menghormati pendapat dan usulan sesama club
5.        Membayar iuran anggota
6.        Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan organisasi
7.        Menjaga nama baik organisasi
8.        Menerapkan cara berkendara yang baik.
9.        Wajib kopdar minimal satu minggu satu kali
10.     Bila berhalangan hadir wajib memberi kabar pada sekretaris.
11.     dalam 1 Tahun anggota wajib menghadiri 2 kali kegiatan (Anniversary, Jamda dan Jamnas YRKI)


Pasal 4
Ketentuan anggota
1.   Anggota Kehormatan adalah anggota masyarakat yang berjasa pada JEKCO serta anggota tersebut telah lama berkecimpung di dunia club motor
2.   Anggota tidak tetap adalah anggota yang jarang sekali kumpul bareng sesuai waktu yang telah ditentukan dan sama sekali tidak pernah mengikuti acara touring.


BAB II
DISIPLIN ANGGOTA

Pasal 5
Sanksi
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
1.   Teguran Lisan
2.   Teguran Tulisan
3.   Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya
4.   Dikeluarkan dari keanggotaan Jember King Community (JEKCO)


Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi
1.   Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART
2.   Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
3.   Pencopotan anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 6 ayat 7.

Pasal 7
Hak Pembelaan diri
1.   Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus organisasi
2.   Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi.


BAB III
ORGANISASI

Pasal 8
Musawarah Besar
1.   Musawarah Besar (Mubes) adalah pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan  sekurang-kurangnya 2 tahun sekali, di hadiri peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung dalam JEKCO Jember. Hak-hak peserta mubes:
a)   Mempunyai hak suara dan bicara
b)   Mempunyai hak memilih dan dipilih
c)   Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberi penjelasan atau pandapat.
2.   Tugas-tugas dan wewenangnya:
a)   Meminta pertanggung jawaban pengurus organisasi yang dipilih pada priode sebelumnya.
b)   Memilih dan mengangkat pengurus untuk periode yang akan dating.
c)   Menetapkan keputusan yang sudah dirapatkan
d)   Membuat garis-garis besar program organisasi
e)   Menetapkan garis-garis besar kebijakan hasil mubes
f)    Memperbaiki dan menyempurnakan kembali AD/ART organisasi, kecuali pada Bab V  Anggaran Dasar.
g)   Membuat Resolusi-resolusi


Pasal 9
Musawarah Luar Biasa
Dalam keadaan luar biasa musawarah besar dapat dilaksanakan atas usulan pengurus organisasi ( 50% + 1 anggota aktif)  serta mendapat persetujuan pendiri miminmal 1 (satu).


Pasal 10
Pengurus Organisasi
1.   Pengurus organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan untuk masa jabatan 2 tahun.
a)   Pengurus organisasi berkedudukan di sekretariat.
b)   Pengurus organisasi merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah pendiri/pembina
c)   Pengurus organisasi dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri
d)   Pengurus organisasi mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam mubes.
2.   Tugas dan tanggungjawabnya:
a)   Melaksanakan keputusan
b)   Mengambil keputusan dan memberi arahan kepada  anggota JEKCO setelah berkoordinasi dengan pendiri/pembina.
c)   Menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
d)   Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada pendiri/pembina.
3.   Anggota pengurus organisasi terdiri atas :
a)   Ketua
b)   Wakil Ketua
c)   Ketua Harian
d)   Ketua Korwil
e)   Sekretaris
f)    Bendahara
g)   Humas
h)   Tata Tertib
i)    Dana Usaha


Pasal 11
Struktur Organisasi JEKCO
1.   Ketua
a)   Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b)   Ketua berkedudukan di sekretariat.
      
Tugas dan Tanggungjawabnya:
a)   Mengepalai pengurus organisasi
b)   Mengkoordinir Pengurus organisasi
c)   Mewakili organisasi  dalam kerja-kerja eksternal.
d)   Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi keputusan
e)   Melaksanakan Program organisasi
f)    Memberi laporan berkala pada dewan pembina

2.   Wakil Ketua
a)   Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b)   Ketua berkedudukan di sekretariat.
      
Tugas dan Tanggungjawabnya:
g)   Mewakili Ketua pengurus organisasi
h)   Mengkoordinir Pengurus organisasi
i)    Mewakili organisasi  dalam kerja-kerja eksternal.
j)    Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi keputusan
k)   Melaksanakan Program organisasi
l)    Memberi laporan berkala pada Ketua

3.   Ketua Harian
a)   Ketua harian dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b)   Ketua harian berkedudukan di sekretariat.
   
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)   Memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja internal dan eksternal organisasi dengan dibantu staf-stafnya
b)   Menyelenggarakan system berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah sampai organ tertinggi dan sebaliknya.
c)   Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat pengurus.
d)   Menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
e)   Sebagai penanggung jawab dan coordinator lapangan.

4.   Sekretaris
a)   Sekretaris dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b)   Sekretaris berkedudukan di sekretariat.
   
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)   Menyelenggarakan system pengarsipan seluruh dokumen
b)   Menyelenggarakan semua kegiatan administrasi surat menyurat JEKCO
c)   Membantu Ketuadan ketua harian menyusun program kerja
d)   Mengurus absensi anggota dengan berkoordinasi dengan ketua harian
e)   Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian

5.   Bendahara
a)   Bendahara dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh ketua
b)   Bendahara berkedudukan di sekretariat.
  
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)   Membantu Ketuadalam bidang administrasi keuangan
b)   Menyimpan uang organisasi
c)   Menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua
d)   Melaporkan keuangan organisasi minimal 2 bulan sekali
e)   Memantapkan pelaksanaan kewajiban iuran bulanan dari para anggota
f)    Mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan di buku kas

6.   Humas
a)   Humas dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b)   Humas berkedudukan di sekretariat.
   
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)   Membantu Ketua harian dalam hubungan internal dan ekternal
b)   Menyelenggarakan segala kegiatan sosialisasi Club
c)   Menghimpun informasi yang berhubungan dengan Club
d)   Membuat laporan harian dan bulanan kepada ketua harian
e)   Menerima laporan dari luar Club


7.   Dewan Pelindung
Suatu organisasi berbadan hukum yang dianggap legal di Indonesia.
Tugas dan wewenangnya:
 Melindungi Club di saat, club mengalami masalah yang krusial.


STRUKTUR ORGANISASI
      
      a.   Ketua Umum                    :       HENDRIK
      b.   Wakil Ketua                      :       HERU PURNOMO
      c.   Ketua Harian                    :       HENDRI als JEMBLING
      c.   Sekertaris                           :       JUANTO
                                                                BISMA
      d.   Bendahara                         :       SUDAR
                                                                H. DENI P.
      e.   Seksi Humas                      :       DONNI KEBO
                                                        :       INDRA (TANGGUL)
                                                        :       YOYOK (PUGER)
                                                        :       HENDRIK (AMBULU)
      f.   Divisi Touring                    :       ARIS JHON
                                                        :       LUCKY WANCIN


Pasal 12
Pergantian Pengurus Organisasi
1.   Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Harian (Kahar), dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya.
2.   Mengacu pada ayat 1, pergantian dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota dan minimal 2 pendiri.
3.   Pengurus organisasi selain pada ayat 1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh ketua, jika disetujui 2/3 anggota aktif dan 1 pendiri.

BAB IV
Keuangan

Pasal 13
Sumber keuangan JEKCO didapat dari:
1.   Iuran wajib anggota
2.   Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan
3.   Kerja sama social ekonomi
4.   Hasil dari Dana Usaha

Pasal 14
Setiap Anggota JEKCO wajib membayar iuran rutin bulanan sesuai dengan keputusan pengurus dengan batas maksimum Rp, 15,000.-


Pasal 15
1.   Pengelola dan pemegang keuangan adalah divisi bendahara dan dana usaha pengurus
2.   Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musawarah besar

Pasal 16
Untuk keamanan, maka dana dapat di simpan di bank atas nama JEKCO.



BAB V
Pembubaran


Pasal 17
1.   JEKCO hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2.   Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran JEKCO dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

BAB VI
Tambahan dan Peralihan

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musawarah besar

BAB VII
Penutup

Pasal 19
1.   Setiap anggota JEKCO dianggap telah mengetahui AD/ART
2.   Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama dewan pembina JEKCO

Pasal 20
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


LAMPIRAN – LAMPIRAN

1.   Gambar Logo Resmi JEKCO



 












ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Jember King Community
JEKCO

BERDIRI
22 Juli 2010

SLOGAN
"I’M Not SaBoRa (Sadis Boros dan Rakus)"

Pasedhuluran Kanthi Rumaket

KEPENGURUSAN
Ketua: HENDRIK

ANGGOTA
382 Orang

INFORMASI KONTAK
Sekretariat:
Taman Anggrek Regency Blok C-7 No 11B Jln. M. Yamin, Kelurahan Tegal Besar Kecataman Kaliwates Kabupaten Jember – Jawatimur Kode Pos 68132.

Basecamp:
Basecamp : Jl. Mastrib samping SMA Muhamdiyah Kec. Sumbersari - Jember

Telpon:
HENDRIK (085330590333)
HERU PURNOMO (085258807899)
JEMBLING (081336665788)
JUAN (081336006000)

Email:
kingjember@gmail.com

Website/Blog:
.....

Facebook:
https://www.facebook.com/jekco.jemberkingcomunity