PENDAHULUAN
Sejarah Singkat Berdirinya Club
Jember King Comunity (JEKCO) adalah suatu club motor Yamaha RX King 135 di Jember
di bawah naungan YRKI (Yamaha RX King Indonesia). JEKCO didirikan pada hari
kamis, 22 Juli 2010, yang didirikan oleh 6 orang pendiri yaitu (SAJIT, MUNIR,
HENDRIK, DADANG, DONI dan JEMBLING), pada pertengahan tahun 2009,
sedangkan JEKCO resmi dideklarasikan pada tanggal 22 Juli 2010.
JEKCO
terbentuk atas dasar keinginan untuk mendirikan wadah bagi para pemilik motor Yamaha
RX King di Jember dengan tujuan:
1.
Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama
pengguna Yamaha RX King atau Yamaha RX Series khususnya dan club motor lain pada umumnya;
2.
Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi
contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar;
3.
Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif;
4.
Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan
pengguna RX King dan club-club lain yang ada di kota Jember;
5.
Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan
masyarakat;
6.
Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi
nilai-nilai demokrasi;
7.
Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen
masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda.
Nama
JEKCO lahir berdasarkan hasil musyawarah bersama pecinta Motor Yamaha RX King Jember
di sekretariat JEKCO yang bertepatan dengan rapat panitian Yamaha RX King 2009,
dan disepakati nama JEKCO sebagai nama klub motor Yamaha RX King di Jember.
ANGGARAN
DASAR
Jember
King Comunity
JEKCO
BAB
I
NAMA,
WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Jember
King Community adalah nama komunitas yang selanjutnya di singkat JEKCO
Pasal
2
Waktu
Jember
King Community didirikan pada hari Kamis, tanggal 22 Juli 2010, di Kecamatan
Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pasal
3
Sifat
dan Bentuk
Jember
King Community adalah komunitas otomotif yang bersifat terbuka.
Pasal
4
Tempat
dan Kedudukan
Jember
King Community berkedudukan di Jember, Jawa Timur.
BAB
II
Azas
dan Tujuan
Pasal
5
Azas
Jember
King Community adalah komunitas yang berazaskan Persaudaraan dan Persatuan.
Pasal
6
Tujuan
Jember
King Community (JEKCO) bertujuan untuk :
1.
Mempersatukan pengguna Yamaha RX King khususnya di
wialayah Kabupaten Jember.
2.
Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi
contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
3.
Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan
pengguna Yamaha RX King dan club-club lain yang ada di kota Jember.
4.
Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan
masyarakat.
5.
Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi
nilai-nilai demokrasi.
6.
Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen
masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda.
BAB
III
STRUKTUR
DAN PRINSIP ORGANISASI
Pasal
7
Struktur
Organisasi
Struktur
organisasi Jember King Community (JEKCO)
tersusun sebagai berikut :
1.
Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Ketua di
bantu dengan Wakil Ketua
2.
Pelaksana seluruh putusan seluruh anggota Jember
King Community (JEKCO)
3.
Seksi-seksi pengurus harian diangkat,
diberhentikan, dan dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap mubes
Pasal
8
Prinsip
Organisasi
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mupakat
3.
Sukarela dan gotong royong
4.
Saling menghormati dan rasa kepedulian social
kepada sesama
5.
Patuh terhadap organisasi, Struktur yang lebih
rendah menghargai pada struktur yang lebih tinggi
6.
Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah
wajib dipertimbangkan sebagai masukan bagi pengambilan keputusan struktur yang
lebih tinggi
BAB
IV
JENIS
RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN
Pasal
9
Jenis
Rapat atau Musyawarah
1.
Musyawarah Besar
a)
Peserta Musyawarah besar mempunyai hak bicara baik
diminta maupun tidak diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan
atau pendapat.
b)
Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta
oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
2.
Rapat Kerja
a)
Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Organisasi
b)
Rapat Kerja dihadiri oleh Pengurus dan Pembina
c)
Rapat kerja dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
d)
Rapat kerja bertugas menilai pelaksanaan program
kerja amanat mubes, menyempurnakan, dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada
sisa priode kepengurusan selanjutnya. Mengadakan pembicaraan pendahuluan
tentang bahan-bahan musyawarah besar yang akan datang.
3.
Rapat Pengurus organisasi
a)
Rapat pengurus organisasi dihadiri oleh seluruh
pengurus (Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretaris 1 dan 2, serta
Seksi-seksi)
b)
Rapat pengurus organisasi dilaksanakan
sekurang-kurangnya satu bulan sekali
c)
Rapat pengurus organisasi memiliki tugas dan
wewenang yaitu: memberikan laporan perkembangan organisasi internal dan
eksternal, melakukan evaluasi kerja organisasi, dan membuat rekomendasi kerja
harian organisasi.
Pasal
10
Mekanisme
Rapat
Mekanisme rapat terdiri atas:
1.
Setiap rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh
seorang pemimpin rapat didampingi seorang sekretaris.
2.
Setiap rapat ditiap tingkatan harus
didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan
sekretaris.
3.
Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda
rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.
Pasal
11
Kuorum
dan Pengambilan Keputusan
Kuota Forum dan Pengambilan Keputusan terdiri atas
:
1.
Rapat pengurus organisasi dapat dilaksanakan
apabila dihadiri oleh 50% + 1 anggota
aktif serta minimum satu anggota Pembina.
2.
Dalam hal tidak dicapai kuorum peserta rapat yang
hadir maka rapat ditunda selama-lamanya
satu minggu dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak
tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat
secara sah.
3.
Rapat pengurus organisasi dilaksanakan untuk
mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
4.
Hasil rapat diputuskan dan disahkan setelah
mendapat persetujuan dari Pembina.
BAB
V
ATRIBUT
DAN LAMBANG
Pasal
12
Bendera
Bendera JEKCO berbentuk persegi panjang dengan
warna dasar putih bergambar lambang / logo JEKCO.
Pasal
13
Lambang
dan Warna
1.
Bentuk dari Lambang JEKCO, yaitu :
a)
Lambang JEKCO diambil dari bentuk kepala ular Cobra
yang di beri Mahkota yang merupakan ciri khas Jember King Community (JEKCO),
yang mempunyai arti sebagai satu mahkota milik bersama yang bersifat melindungi
dan mejaga kebersamaan, kekeluargaan, dan solidaritas sesama anggota JEKCO.
2.
Bentuk font tulisan JEKCO, yaitu :
a)
Tulisan Jember King Community melingkarri gambar
ular Cobra menggunakan jenis font Times New Roman.
b)
Singkatan JEKCO berada pada bagian bawah lambang
ular Cobra dan tulisan Jember King Community menggunakan jenis font tahoma.
3.
Warna lambang dan tulisan
a)
Warna dasar logo
putih dengan sketsa hitam pada bagian luar.
b)
Tulisan Jember King Community menggunakan warna
hitam dan singkatan JEKCO menggunakan warna merah bergaris hitam.
4.
Arti warna dari lambang JEKCO :
a)
Hitam diartikan sebagai warna tanah atau bumi yang
mempunyai sifat selalu memberi tidak pernah meminta. Diterapkan kepada anggota JEKCO
selalu memberikan sesuatu yang positif dan baik untuk perkembangan dan kemajuan
club tanpa ada pamrih.
b)
Putih diartikan suci. Diterapkan pada anggota JEKCO
untuk selalu berhati bersih dan tulus dalam melakukan apapun pada club,
bersifat silih asah, silih asih,silih asuh, dan bertaqwa pada Tuhan YME.
c)
Merah diartikan berani. Diterapkan pada anggota JEKCO
untuk berjiwa berani membela club dalam kebenaran.
5.
Ukuran atribut lambang serta tata cara
penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.
6.
Mengacu pada ayat 5 untuk keseragaman club gambar
logo resmi JEKCO dan cara penggunaanya di atur dalam lampiran.
7.
Seluruh anggota JEKCO tidak berhak mengusik atau
merubah atribut dan lambang resmi JEKCO dalam kondisi apapun.
8.
Atribut, lambang, dan simbol selain logo resmi JEKCO
yang dibuat pengurus organisasi harus mencerminkan identitas JEKCO.
Pasal
14
Motto
JEKCO
“I’m Not SaBoRA (Sadis Boros Rakus)”
artinya :
1.
Kami tidak Sadis sebagaimana sebutan image yang
sudah melekat bagi pengendara RX King yaitu
motor Jambret atau motor Criminal;
2.
Kami juga tidak Boros karena dengan 135cc dan Spek
motor yang dasyat sampai saat RX King masih RAJA Jalanan;
3.
Kami juga tidak Rakus dalam berkendara di jalan,
kami masih mengutamakan dan menghargai pengendara lainnya di jalan.
BAB
VI
ATURAN
TAMBAHAN DAN PERALIHAN
Pasal
15
- Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.
Pasal
16
- Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
- Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Jember
King Community
(JEKCO)
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Syarat
Anggota
Syarat-syarat anggota JEKCO adalah :
1.
Pengendara yang memiliki sepeda motor Yamaha RX
King 135, RX Special atau RXZ yang di modifikasi menjadi motor RX King;
2.
Memiliki pemahaman dan menyepakati prinsip serta
program JEKCO
3.
Telah mengajukan permohonan dan megisi formulir
anggota serta menyerahkan foto copy KTP, SIM dan STNK.
4.
Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran
Rumah Tangga JEKCO.
5.
dalam 1 Tahun anggota wajib menghadiri 2 kali
kegiatan (Anniversary, Jamda dan Jamnas YRKI)
6.
Syarat-syarat keanggotaan secara administratif
dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi.
Pasal
2
Hak-Hak
Anggota
1.
Ikut terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan
organisasi
2.
Memberikan kritik dan usulan pada organisasi
3.
Memperoleh advokasi dari organisasi apabila
terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.
4.
Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada
organisasi.
5.
Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
6.
Berhenti atau mengundurkan diri.
Pasal
3
Kewajiban
Anggota
1.
Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi
2.
Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan
yang telah ditetapan
3.
Menjalankan program serta melaksanakan keputusan
Pengurus organisasi
4.
Menghormati pendapat dan usulan sesama club
5.
Membayar iuran anggota
6.
Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan
organisasi
7.
Menjaga nama baik organisasi
8.
Menerapkan cara berkendara yang baik.
9.
Wajib kopdar minimal satu minggu satu kali
10.
Bila berhalangan hadir wajib memberi kabar pada
sekretaris.
11.
dalam 1 Tahun anggota wajib menghadiri 2 kali
kegiatan (Anniversary, Jamda dan Jamnas YRKI)
Pasal
4
Ketentuan
anggota
1.
Anggota Kehormatan adalah anggota masyarakat yang
berjasa pada JEKCO serta anggota tersebut telah lama berkecimpung di dunia club
motor
2.
Anggota tidak tetap adalah anggota yang jarang
sekali kumpul bareng sesuai waktu yang telah ditentukan dan sama sekali tidak
pernah mengikuti acara touring.
BAB
II
DISIPLIN
ANGGOTA
Pasal
5
Sanksi
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang
melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
1. Teguran
Lisan
2. Teguran
Tulisan
3.
Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan
harus tetap menjalankan kewajibannya
4. Dikeluarkan
dari keanggotaan Jember King Community (JEKCO)
Pasal
6
Pelaksanaan
Sanksi
1.
Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar
dan adil berdasarkan AD/ART
2.
Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan
diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang
diberikan berupa teguran tulisan.
3.
Pencopotan anggota dilakukan secara tidak terhormat
jika melanggar pasal 6 ayat 7.
Pasal
7
Hak
Pembelaan diri
1.
Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan
pembelaan diri di depan pengurus organisasi
2.
Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus
diberikan oleh pengurus organisasi.
BAB
III
ORGANISASI
Pasal
8
Musawarah
Besar
1.
Musawarah Besar (Mubes) adalah pengambilan
keputusan tertinggi, dilaksanakan
sekurang-kurangnya 2 tahun sekali, di hadiri peserta penuh, yakni
seluruh anggota yang tergabung dalam JEKCO Jember. Hak-hak peserta mubes:
a)
Mempunyai hak suara dan bicara
b)
Mempunyai hak memilih dan dipilih
c)
Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta
oleh pimpinan sidang untuk memberi penjelasan atau pandapat.
2.
Tugas-tugas dan wewenangnya:
a)
Meminta pertanggung jawaban pengurus organisasi
yang dipilih pada priode sebelumnya.
b)
Memilih dan mengangkat pengurus untuk periode yang
akan dating.
c)
Menetapkan keputusan yang sudah dirapatkan
d)
Membuat garis-garis besar program organisasi
e)
Menetapkan garis-garis besar kebijakan hasil mubes
f)
Memperbaiki dan menyempurnakan kembali AD/ART
organisasi, kecuali pada Bab V Anggaran
Dasar.
g) Membuat
Resolusi-resolusi
Pasal
9
Musawarah
Luar Biasa
Dalam keadaan luar biasa musawarah besar dapat
dilaksanakan atas usulan pengurus organisasi ( 50% + 1 anggota aktif) serta mendapat persetujuan pendiri miminmal 1
(satu).
Pasal
10
Pengurus
Organisasi
1.
Pengurus organisasi dipilih, diangkat dan
diberhentikan untuk masa jabatan 2 tahun.
a)
Pengurus organisasi berkedudukan di sekretariat.
b)
Pengurus organisasi merupakan badan pimpinan
tertinggi di bawah pendiri/pembina
c)
Pengurus organisasi dalam membuat keputusan harus
berkoordinasi dengan pendiri
d)
Pengurus organisasi mempertanggung jawabkan
kepengurusannya dalam mubes.
2.
Tugas dan tanggungjawabnya:
a)
Melaksanakan keputusan
b)
Mengambil keputusan dan memberi arahan kepada anggota JEKCO setelah berkoordinasi dengan
pendiri/pembina.
c)
Menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya
satu kali dalam satu bulan.
d)
Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya
kepada pendiri/pembina.
3.
Anggota pengurus organisasi terdiri atas :
a)
Ketua
b)
Wakil Ketua
c)
Ketua Harian
d)
Ketua Korwil
e)
Sekretaris
f)
Bendahara
g)
Humas
h)
Tata Tertib
i) Dana
Usaha
Pasal
11
Struktur
Organisasi JEKCO
1. Ketua
a) Ketua
dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b) Ketua
berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya:
a) Mengepalai
pengurus organisasi
b) Mengkoordinir
Pengurus organisasi
c) Mewakili
organisasi dalam kerja-kerja eksternal.
d) Mempersiapkan,
melaksanakan, dan mengawasi keputusan
e) Melaksanakan
Program organisasi
f) Memberi
laporan berkala pada dewan pembina
2. Wakil
Ketua
a) Ketua
dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b) Ketua
berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya:
g) Mewakili
Ketua pengurus organisasi
h) Mengkoordinir
Pengurus organisasi
i) Mewakili
organisasi dalam kerja-kerja eksternal.
j) Mempersiapkan,
melaksanakan, dan mengawasi keputusan
k) Melaksanakan
Program organisasi
l) Memberi
laporan berkala pada Ketua
3. Ketua
Harian
a)
Ketua harian dipilih, diangkat, dan diberhentikan
oleh Mubes
b)
Ketua harian berkedudukan di sekretariat.
Tugas
dan Tanggungjawabnya :
a)
Memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja internal
dan eksternal organisasi dengan dibantu staf-stafnya
b)
Menyelenggarakan system berlapis untuk
pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah
sampai organ tertinggi dan sebaliknya.
c)
Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis
untuk rapat pengurus.
d)
Menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali
dalam satu bulan.
e)
Sebagai penanggung jawab dan coordinator lapangan.
4. Sekretaris
a)
Sekretaris dipilih, diangkat, dan diberhentikan
oleh Ketua
b)
Sekretaris berkedudukan di sekretariat.
Tugas
dan Tanggungjawabnya :
a)
Menyelenggarakan system pengarsipan seluruh dokumen
b)
Menyelenggarakan semua kegiatan administrasi surat
menyurat JEKCO
c)
Membantu Ketuadan ketua harian menyusun program kerja
d)
Mengurus absensi anggota dengan berkoordinasi
dengan ketua harian
e)
Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua
harian
5. Bendahara
a) Bendahara
dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh ketua
b) Bendahara
berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a) Membantu
Ketuadalam bidang administrasi keuangan
b) Menyimpan
uang organisasi
c) Menerima
dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua
d) Melaporkan
keuangan organisasi minimal 2 bulan sekali
e) Memantapkan
pelaksanaan kewajiban iuran bulanan dari para anggota
f) Mencatat
setiap pengeluaran dan pemasukan di buku kas
6. Humas
a) Humas
dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b) Humas
berkedudukan di sekretariat.
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a) Membantu
Ketua harian dalam hubungan internal dan ekternal
b) Menyelenggarakan
segala kegiatan sosialisasi Club
c) Menghimpun
informasi yang berhubungan dengan Club
d) Membuat
laporan harian dan bulanan kepada ketua harian
e) Menerima
laporan dari luar Club
7. Dewan
Pelindung
Suatu
organisasi berbadan hukum yang dianggap legal di Indonesia.
Tugas
dan wewenangnya:
Melindungi Club di saat, club mengalami
masalah yang krusial.
STRUKTUR
ORGANISASI
a. Ketua Umum : HENDRIK
b. Wakil Ketua : HERU PURNOMO
c. Ketua Harian : HENDRI als JEMBLING
c. Ketua Harian : HENDRI als JEMBLING
c. Sekertaris : JUANTO
BISMA
d. Bendahara : SUDAR
H.
DENI P.
e. Seksi Humas : DONNI KEBO
: INDRA (TANGGUL)
:
YOYOK (PUGER)
: HENDRIK (AMBULU)
f. Divisi Touring : ARIS JHON
:
LUCKY WANCIN
Pasal
12
Pergantian
Pengurus Organisasi
1.
Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Harian (Kahar), dapat
diberhentikan sebelum masa jabatannya.
2.
Mengacu pada ayat 1, pergantian dapat dilakukan
jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota dan minimal 2
pendiri.
3.
Pengurus organisasi selain pada ayat 1, dapat
berhentikan sebelum masa jabatannya oleh ketua, jika disetujui 2/3 anggota
aktif dan 1 pendiri.
BAB
IV
Keuangan
Pasal
13
Sumber
keuangan JEKCO didapat dari:
1. Iuran
wajib anggota
2. Donasi
yang tidak mengikat dari simpatisan
3. Kerja
sama social ekonomi
4. Hasil
dari Dana Usaha
Pasal
14
Setiap Anggota JEKCO wajib membayar iuran rutin
bulanan sesuai dengan keputusan pengurus dengan batas maksimum Rp, 15,000.-
Pasal
15
1.
Pengelola dan pemegang keuangan adalah divisi
bendahara dan dana usaha pengurus
2.
Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam
rapat-rapat pengurus dan Musawarah besar
Pasal
16
Untuk keamanan, maka dana dapat di simpan di bank
atas nama JEKCO.
BAB
V
Pembubaran
Pasal
17
1.
JEKCO hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum
anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2.
Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran JEKCO
dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
BAB
VI
Tambahan
dan Peralihan
Pasal
18
Hal-hal
yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musawarah besar
BAB
VII
Penutup
Pasal
19
1. Setiap
anggota JEKCO dianggap telah mengetahui AD/ART
2.
Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan
pengurus bersama-sama dewan pembina JEKCO
Pasal
20
AD/ART
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
LAMPIRAN
– LAMPIRAN
1.
Gambar Logo Resmi JEKCO
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Jember
King Community
JEKCO
BERDIRI
22 Juli 2010
SLOGAN
"I’M Not SaBoRa (Sadis Boros dan Rakus)"
Pasedhuluran Kanthi Rumaket
KEPENGURUSAN
Ketua: HENDRIK
ANGGOTA
382 Orang
INFORMASI KONTAK
Sekretariat:
Taman Anggrek Regency Blok C-7 No 11B Jln. M. Yamin, Kelurahan Tegal Besar Kecataman Kaliwates Kabupaten Jember – Jawatimur Kode Pos 68132.
Basecamp:
Basecamp : Jl. Mastrib samping SMA Muhamdiyah Kec. Sumbersari - Jember
22 Juli 2010
SLOGAN
"I’M Not SaBoRa (Sadis Boros dan Rakus)"
Pasedhuluran Kanthi Rumaket
KEPENGURUSAN
Ketua: HENDRIK
ANGGOTA
382 Orang
INFORMASI KONTAK
Sekretariat:
Taman Anggrek Regency Blok C-7 No 11B Jln. M. Yamin, Kelurahan Tegal Besar Kecataman Kaliwates Kabupaten Jember – Jawatimur Kode Pos 68132.
Basecamp:
Basecamp : Jl. Mastrib samping SMA Muhamdiyah Kec. Sumbersari - Jember
Telpon:
HENDRIK (085330590333)
HENDRIK (085330590333)
HERU PURNOMO (085258807899)
JEMBLING (081336665788)
JUAN (081336006000)
Email:
kingjember@gmail.com
Website/Blog:
.....
Facebook:
https://www.facebook.com/jekco.jemberkingcomunity
JUAN (081336006000)
Email:
kingjember@gmail.com
Website/Blog:
.....
Facebook:
https://www.facebook.com/jekco.jemberkingcomunity
Jo◦°˚ ˚°◦os ♐ gнàNd°˚ ˚°◦os⌣
BalasHapusMakasih Mas bagus...
BalasHapusWah...info ini yg saya cari....pengen sgr gabung
BalasHapusPengen gabung tapi motor surate amblas beberapa tahun silam. . tertata rapi di kotak arsip documen kluarga. .
BalasHapusSalam satu Mahkota,, Mantap komandan
BalasHapus