Senin, 12 Oktober 2015

AD/ART JEKCO 2015




PENDAHULUAN

Sejarah Singkat Berdirinya Club

Jember King Comunity (JEKCO) adalah suatu club motor Yamaha RX King 135 di Jember di bawah naungan YRKI (Yamaha RX King Indonesia). JEKCO didirikan pada hari kamis, 22 Juli 2010, yang didirikan oleh 6 orang pendiri yaitu (SAJIT, MUNIR, HENDRIK, DADANG, DONI dan JEMBLING), pada pertengahan tahun 2009, sedangkan JEKCO resmi dideklarasikan pada tanggal  22 Juli 2010.
          JEKCO terbentuk atas dasar keinginan untuk mendirikan wadah bagi para pemilik motor Yamaha RX King di Jember  dengan tujuan:
1.   Membangun persatuan dan persaudaraan dengan sesama pengguna Yamaha RX King atau Yamaha RX Series khususnya dan club motor lain pada umumnya;
2.   Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar;
3.   Meningkatkan prestasi pemuda dalam bidang otomotif;
4.   Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna RX King dan club-club lain yang ada di kota Jember;
5.   Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat;
6.   Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi;
7.   Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda.
         




Nama JEKCO lahir berdasarkan hasil musyawarah bersama pecinta Motor Yamaha RX King Jember di sekretariat JEKCO yang bertepatan dengan rapat panitian Yamaha RX King 2009, dan disepakati nama JEKCO sebagai nama klub motor Yamaha RX King di Jember.

ANGGARAN DASAR
Jember King Comunity
JEKCO

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Jember King Community adalah nama komunitas yang selanjutnya di singkat JEKCO

Pasal 2
Waktu
Jember King Community didirikan pada hari Kamis, tanggal 22 Juli 2010, di Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Pasal 3
Sifat dan Bentuk
Jember King Community adalah komunitas otomotif yang bersifat terbuka.

Pasal 4
Tempat dan Kedudukan
Jember King Community berkedudukan di Jember, Jawa Timur.

BAB II
Azas dan Tujuan




Pasal 5
Azas
Jember King Community adalah komunitas yang berazaskan Persaudaraan dan Persatuan.

Pasal 6
Tujuan
Jember King Community (JEKCO) bertujuan untuk :
1.   Mempersatukan pengguna Yamaha RX King khususnya di wialayah Kabupaten Jember.
2.   Menjadikan suatu perkumpulan yang dapat memberi contoh baik dalam berkendara di lingkungan sekitar.
3.   Merekatkan nilai-nilai kesetiakawanan dikalangan pengguna Yamaha RX King dan club-club lain yang ada di kota Jember.
4.   Aktif ikut serta menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
5.   Membangun masyarakat yang menjungjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
6.   Mengadakan kerja sama dengan berbagai elemen masyarakat untuk melakukan pendidikan latihan untuk pemberdayaan potensi pemuda.


BAB III
STRUKTUR DAN PRINSIP ORGANISASI

Pasal 7
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Jember King Community  (JEKCO) tersusun sebagai berikut :
1.     Organ tertinggi pembuat keputusan adalah Ketua di bantu dengan Wakil Ketua
2.   Pelaksana seluruh putusan seluruh anggota Jember King Community (JEKCO)
3.   Seksi-seksi pengurus harian diangkat, diberhentikan, dan dibubarkan serta bertanggung jawab terhadap mubes
                                             
Pasal 8
Prinsip Organisasi
1.   Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.   Demokrasi untuk mencapai musyawarah dan mupakat
3.   Sukarela dan gotong royong

4.   Saling menghormati dan rasa kepedulian social kepada sesama
5.   Patuh terhadap organisasi, Struktur yang lebih rendah menghargai pada struktur yang lebih tinggi
6.   Laporan anggota dari struktur yang lebih rendah wajib dipertimbangkan sebagai masukan bagi pengambilan keputusan struktur yang lebih tinggi


BAB IV
JENIS RAPAT, MEKANISME RAPAT, DAN CARA MENGAMBIL KEPUTUSAN

Pasal 9
Jenis Rapat atau Musyawarah
1.   Musyawarah Besar
a)   Peserta Musyawarah besar mempunyai hak bicara baik diminta maupun tidak diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
b)   Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberikan penjelasan atau pendapat.
2.   Rapat Kerja
a)   Rapat kerja dipimpin oleh Ketua Organisasi
b)   Rapat Kerja dihadiri oleh Pengurus dan Pembina
c)   Rapat kerja dilaksanakan setiap tiga bulan sekali.
d)   Rapat kerja bertugas menilai pelaksanaan program kerja amanat mubes, menyempurnakan, dan memperbaikinya untuk dilaksanakan pada sisa priode kepengurusan selanjutnya. Mengadakan pembicaraan pendahuluan tentang bahan-bahan musyawarah besar yang akan datang.
3.   Rapat Pengurus organisasi
a)   Rapat pengurus organisasi dihadiri oleh seluruh pengurus (Ketua, Wakil Ketua, Ketua Harian, Sekretaris 1 dan 2, serta Seksi-seksi)
b)   Rapat pengurus organisasi dilaksanakan sekurang-kurangnya satu bulan sekali
c)   Rapat pengurus organisasi memiliki tugas dan wewenang yaitu: memberikan laporan perkembangan organisasi internal dan eksternal, melakukan evaluasi kerja organisasi, dan membuat rekomendasi kerja harian organisasi.




Pasal 10
Mekanisme Rapat
Mekanisme rapat terdiri atas:
1.   Setiap rapat ditiap tingkatan harus dipimpin oleh seorang pemimpin rapat didampingi seorang sekretaris.
2.   Setiap rapat ditiap tingkatan harus didokumentasikan secara tertulis dan di tanda tangani oleh pimpinan rapat dan sekretaris.
3.   Setiap rapat ditiap tingkatan harus memiliki agenda rapat yang jelas dan didasari pada laporan kerja struktur di bawahnya.

Pasal 11
Kuorum dan Pengambilan Keputusan
Kuota Forum dan Pengambilan Keputusan terdiri atas :
1.   Rapat pengurus organisasi dapat dilaksanakan apabila dihadiri oleh 50%  + 1 anggota aktif serta minimum satu anggota Pembina.
2.   Dalam hal tidak dicapai kuorum peserta rapat yang hadir  maka rapat ditunda selama-lamanya satu minggu dari waktu yang ditentukan. Kuorum peserta yang hadir masih tidak tercapai, maka rapat ditunda selama satu jam untuk kemudian dilaksanakan rapat secara sah.
3.   Rapat pengurus organisasi dilaksanakan untuk mencapai mufakat tentang hal-hal yang akan diputuskan dan akan dilaksanakan.
4.   Hasil rapat diputuskan dan disahkan setelah mendapat persetujuan dari Pembina.


BAB V
ATRIBUT DAN LAMBANG

Pasal 12
Bendera
Bendera JEKCO berbentuk persegi panjang dengan warna dasar putih bergambar lambang / logo JEKCO.


Pasal 13
Lambang dan Warna
1.   Bentuk dari Lambang JEKCO, yaitu :
a)   Lambang JEKCO diambil dari bentuk kepala ular Cobra yang di beri Mahkota yang merupakan ciri khas Jember King Community (JEKCO), yang mempunyai arti sebagai satu mahkota milik bersama yang bersifat melindungi dan mejaga kebersamaan, kekeluargaan, dan solidaritas sesama anggota JEKCO.

2.   Bentuk font tulisan JEKCO, yaitu :
a)   Tulisan Jember King Community melingkarri gambar ular Cobra menggunakan jenis font Times New Roman.
b)   Singkatan JEKCO berada pada bagian bawah lambang ular Cobra dan tulisan Jember King Community menggunakan jenis font tahoma.
3.   Warna lambang dan tulisan
a)   Warna dasar logo  putih dengan sketsa hitam pada bagian luar.
b)   Tulisan Jember King Community menggunakan warna hitam dan singkatan JEKCO menggunakan warna merah bergaris hitam.
4.   Arti warna dari lambang JEKCO :
a)   Hitam diartikan sebagai warna tanah atau bumi yang mempunyai sifat selalu memberi tidak pernah meminta. Diterapkan kepada anggota JEKCO selalu memberikan sesuatu yang positif dan baik untuk perkembangan dan kemajuan club tanpa ada pamrih.
b)   Putih diartikan suci. Diterapkan pada anggota JEKCO untuk selalu berhati bersih dan tulus dalam melakukan apapun pada club, bersifat silih asah, silih asih,silih asuh, dan bertaqwa pada Tuhan YME.
c)   Merah diartikan berani. Diterapkan pada anggota JEKCO untuk berjiwa berani membela club dalam kebenaran.
5.   Ukuran atribut lambang serta tata cara penggunaannya diatur dalam ketentuan tersendiri.
6.   Mengacu pada ayat 5 untuk keseragaman club gambar logo resmi JEKCO dan cara penggunaanya di atur dalam lampiran.
7.   Seluruh anggota JEKCO tidak berhak mengusik atau merubah atribut dan lambang resmi JEKCO dalam kondisi apapun.
8.   Atribut, lambang, dan simbol selain logo resmi JEKCO yang dibuat pengurus organisasi harus mencerminkan identitas JEKCO.


Pasal 14
Motto JEKCO
“I’m Not SaBoRA (Sadis Boros Rakus)” artinya :
1.   Kami tidak Sadis sebagaimana sebutan image yang sudah melekat bagi pengendara RX King yaitu  motor Jambret atau motor Criminal;
2.   Kami juga tidak Boros karena dengan 135cc dan Spek motor yang dasyat sampai saat RX King masih RAJA Jalanan;
3.   Kami juga tidak Rakus dalam berkendara di jalan, kami masih mengutamakan dan menghargai pengendara lainnya di jalan.

BAB VI
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN

Pasal 15
  1. Hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat berdiri sendiri.


Pasal 16
  1. Perubahan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari seluruh pembina dan sekurang-kurangnya 2/3 anggota pengurus organisasi serta 2/3 dari jumlah anggota yang hadir di luar pengurus.
  2. Usulan perubahan disampaikan secara tertulis dan dilampirkan penjelasan rinci serta diserahkan kepada pengurus organisasi selambat-lambatnya 15 hari sebelum pelaksanaan.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
Jember King Community
(JEKCO)

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Syarat Anggota

Syarat-syarat anggota JEKCO adalah :
1.   Pengendara yang memiliki sepeda motor Yamaha RX King 135, RX Special atau RXZ yang di modifikasi menjadi motor RX King;
2.   Memiliki pemahaman dan menyepakati prinsip serta program JEKCO
3.   Telah mengajukan permohonan dan megisi formulir anggota serta menyerahkan foto copy KTP, SIM dan STNK.
4.   Bersedia mematuhi Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga JEKCO.
5.   dalam 1 Tahun anggota wajib menghadiri 2 kali kegiatan (Anniversary, Jamda dan Jamnas YRKI)
6.   Syarat-syarat keanggotaan secara administratif dibuat dan dilaksanakan oleh rapat pengurus organisasi.


Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1.        Ikut terlibat dalam aktivitas yang di selenggarakan organisasi
2.        Memberikan kritik dan usulan pada organisasi
3.        Memperoleh advokasi dari organisasi apabila terdapat kasus yang menyangkut pelaksanaan kegiatan organisasi.
4.        Menyampaikan usulan lisan dan tulisan pada organisasi.
5.        Mendapatkan informasi perkembangan organisasi.
6.        Berhenti atau mengundurkan diri.


Pasal 3
Kewajiban Anggota
1.        Mematuhi serta menjungjung tinggi AD/ART organisasi
2.        Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapan
3.        Menjalankan program serta melaksanakan keputusan Pengurus organisasi
4.        Menghormati pendapat dan usulan sesama club
5.        Membayar iuran anggota
6.        Berperan serta dalam mengembangkan dan memajukan organisasi
7.        Menjaga nama baik organisasi
8.        Menerapkan cara berkendara yang baik.
9.        Wajib kopdar minimal satu minggu satu kali
10.     Bila berhalangan hadir wajib memberi kabar pada sekretaris.
11.     dalam 1 Tahun anggota wajib menghadiri 2 kali kegiatan (Anniversary, Jamda dan Jamnas YRKI)


Pasal 4
Ketentuan anggota
1.   Anggota Kehormatan adalah anggota masyarakat yang berjasa pada JEKCO serta anggota tersebut telah lama berkecimpung di dunia club motor
2.   Anggota tidak tetap adalah anggota yang jarang sekali kumpul bareng sesuai waktu yang telah ditentukan dan sama sekali tidak pernah mengikuti acara touring.


BAB II
DISIPLIN ANGGOTA

Pasal 5
Sanksi
Sanksi yang diberikan pada setiap anggota, yang melanggar AD/ART serta disiplin organisasi, berupa:
1.   Teguran Lisan
2.   Teguran Tulisan
3.   Skorsing dan kehilangan haknya sebagai anggota dan harus tetap menjalankan kewajibannya
4.   Dikeluarkan dari keanggotaan Jember King Community (JEKCO)


Pasal 6
Pelaksanaan Sanksi
1.   Sanksi dilakukan atas dasar penilaian yang benar dan adil berdasarkan AD/ART
2.   Hasil keputusan diserahkan pada Ketua, dan diumumkan kepada anggota lewat sebuah surat pemberitahuan, apabila sanksi yang diberikan berupa teguran tulisan.
3.   Pencopotan anggota dilakukan secara tidak terhormat jika melanggar pasal 6 ayat 7.

Pasal 7
Hak Pembelaan diri
1.   Anggota yang menerima sanksi berhak melakukan pembelaan diri di depan pengurus organisasi
2.   Jika pembelaan diterima maka rehabilitasi harus diberikan oleh pengurus organisasi.


BAB III
ORGANISASI

Pasal 8
Musawarah Besar
1.   Musawarah Besar (Mubes) adalah pengambilan keputusan tertinggi, dilaksanakan  sekurang-kurangnya 2 tahun sekali, di hadiri peserta penuh, yakni seluruh anggota yang tergabung dalam JEKCO Jember. Hak-hak peserta mubes:
a)   Mempunyai hak suara dan bicara
b)   Mempunyai hak memilih dan dipilih
c)   Peninjau mempunyai hak bicara hanya bila diminta oleh pimpinan sidang untuk memberi penjelasan atau pandapat.
2.   Tugas-tugas dan wewenangnya:
a)   Meminta pertanggung jawaban pengurus organisasi yang dipilih pada priode sebelumnya.
b)   Memilih dan mengangkat pengurus untuk periode yang akan dating.
c)   Menetapkan keputusan yang sudah dirapatkan
d)   Membuat garis-garis besar program organisasi
e)   Menetapkan garis-garis besar kebijakan hasil mubes
f)    Memperbaiki dan menyempurnakan kembali AD/ART organisasi, kecuali pada Bab V  Anggaran Dasar.
g)   Membuat Resolusi-resolusi


Pasal 9
Musawarah Luar Biasa
Dalam keadaan luar biasa musawarah besar dapat dilaksanakan atas usulan pengurus organisasi ( 50% + 1 anggota aktif)  serta mendapat persetujuan pendiri miminmal 1 (satu).


Pasal 10
Pengurus Organisasi
1.   Pengurus organisasi dipilih, diangkat dan diberhentikan untuk masa jabatan 2 tahun.
a)   Pengurus organisasi berkedudukan di sekretariat.
b)   Pengurus organisasi merupakan badan pimpinan tertinggi di bawah pendiri/pembina
c)   Pengurus organisasi dalam membuat keputusan harus berkoordinasi dengan pendiri
d)   Pengurus organisasi mempertanggung jawabkan kepengurusannya dalam mubes.
2.   Tugas dan tanggungjawabnya:
a)   Melaksanakan keputusan
b)   Mengambil keputusan dan memberi arahan kepada  anggota JEKCO setelah berkoordinasi dengan pendiri/pembina.
c)   Menyelenggarakan rapat pengurus sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
d)   Membuat laporan secara tertulis hasil kerjanya kepada pendiri/pembina.
3.   Anggota pengurus organisasi terdiri atas :
a)   Ketua
b)   Wakil Ketua
c)   Ketua Harian
d)   Ketua Korwil
e)   Sekretaris
f)    Bendahara
g)   Humas
h)   Tata Tertib
i)    Dana Usaha


Pasal 11
Struktur Organisasi JEKCO
1.   Ketua
a)   Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b)   Ketua berkedudukan di sekretariat.
      
Tugas dan Tanggungjawabnya:
a)   Mengepalai pengurus organisasi
b)   Mengkoordinir Pengurus organisasi
c)   Mewakili organisasi  dalam kerja-kerja eksternal.
d)   Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi keputusan
e)   Melaksanakan Program organisasi
f)    Memberi laporan berkala pada dewan pembina

2.   Wakil Ketua
a)   Ketua dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b)   Ketua berkedudukan di sekretariat.
      
Tugas dan Tanggungjawabnya:
g)   Mewakili Ketua pengurus organisasi
h)   Mengkoordinir Pengurus organisasi
i)    Mewakili organisasi  dalam kerja-kerja eksternal.
j)    Mempersiapkan, melaksanakan, dan mengawasi keputusan
k)   Melaksanakan Program organisasi
l)    Memberi laporan berkala pada Ketua

3.   Ketua Harian
a)   Ketua harian dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Mubes
b)   Ketua harian berkedudukan di sekretariat.
   
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)   Memimpin dan mengkoordinasi kerja-kerja internal dan eksternal organisasi dengan dibantu staf-stafnya
b)   Menyelenggarakan system berlapis untuk pendistribusian keputusan dan pengumpulan laporan-laporan dari organ terendah sampai organ tertinggi dan sebaliknya.
c)   Menyiapkan seluruh bahan rapat secara sistematis untuk rapat pengurus.
d)   Menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
e)   Sebagai penanggung jawab dan coordinator lapangan.

4.   Sekretaris
a)   Sekretaris dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b)   Sekretaris berkedudukan di sekretariat.
   
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)   Menyelenggarakan system pengarsipan seluruh dokumen
b)   Menyelenggarakan semua kegiatan administrasi surat menyurat JEKCO
c)   Membantu Ketuadan ketua harian menyusun program kerja
d)   Mengurus absensi anggota dengan berkoordinasi dengan ketua harian
e)   Membuat laporan bulanan dan tahunan kepada ketua harian

5.   Bendahara
a)   Bendahara dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh ketua
b)   Bendahara berkedudukan di sekretariat.
  
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)   Membantu Ketuadalam bidang administrasi keuangan
b)   Menyimpan uang organisasi
c)   Menerima dan mengeluarkan uang atas persetujuan Ketua
d)   Melaporkan keuangan organisasi minimal 2 bulan sekali
e)   Memantapkan pelaksanaan kewajiban iuran bulanan dari para anggota
f)    Mencatat setiap pengeluaran dan pemasukan di buku kas

6.   Humas
a)   Humas dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh Ketua
b)   Humas berkedudukan di sekretariat.
   
Tugas dan Tanggungjawabnya :
a)   Membantu Ketua harian dalam hubungan internal dan ekternal
b)   Menyelenggarakan segala kegiatan sosialisasi Club
c)   Menghimpun informasi yang berhubungan dengan Club
d)   Membuat laporan harian dan bulanan kepada ketua harian
e)   Menerima laporan dari luar Club


7.   Dewan Pelindung
Suatu organisasi berbadan hukum yang dianggap legal di Indonesia.
Tugas dan wewenangnya:
 Melindungi Club di saat, club mengalami masalah yang krusial.


STRUKTUR ORGANISASI
      
      a.   Ketua Umum                    :       HENDRIK
      b.   Wakil Ketua                      :       HERU PURNOMO
      c.   Ketua Harian                    :       HENDRI als JEMBLING
      c.   Sekertaris                           :       JUANTO
                                                                BISMA
      d.   Bendahara                         :       SUDAR
                                                                H. DENI P.
      e.   Seksi Humas                      :       DONNI KEBO
                                                        :       INDRA (TANGGUL)
                                                        :       YOYOK (PUGER)
                                                        :       HENDRIK (AMBULU)
      f.   Divisi Touring                    :       ARIS JHON
                                                        :       LUCKY WANCIN


Pasal 12
Pergantian Pengurus Organisasi
1.   Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Harian (Kahar), dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya.
2.   Mengacu pada ayat 1, pergantian dapat dilakukan jika disetujui 2/3 jumlah pengurus, 2/3 jumlah anggota anggota dan minimal 2 pendiri.
3.   Pengurus organisasi selain pada ayat 1, dapat berhentikan sebelum masa jabatannya oleh ketua, jika disetujui 2/3 anggota aktif dan 1 pendiri.

BAB IV
Keuangan

Pasal 13
Sumber keuangan JEKCO didapat dari:
1.   Iuran wajib anggota
2.   Donasi yang tidak mengikat dari simpatisan
3.   Kerja sama social ekonomi
4.   Hasil dari Dana Usaha

Pasal 14
Setiap Anggota JEKCO wajib membayar iuran rutin bulanan sesuai dengan keputusan pengurus dengan batas maksimum Rp, 15,000.-


Pasal 15
1.   Pengelola dan pemegang keuangan adalah divisi bendahara dan dana usaha pengurus
2.   Pertanggung jawaban keuangan disampaikan dalam rapat-rapat pengurus dan Musawarah besar

Pasal 16
Untuk keamanan, maka dana dapat di simpan di bank atas nama JEKCO.



BAB V
Pembubaran


Pasal 17
1.   JEKCO hanya dapat dibubarkan melalui rapat umum anggota dan rapat istimewa anggota yang khusus diadakan untuk itu.
2.   Pelaksanaan ketentuan mengenai pembubaran JEKCO dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

BAB VI
Tambahan dan Peralihan

Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur dalam Musawarah besar

BAB VII
Penutup

Pasal 19
1.   Setiap anggota JEKCO dianggap telah mengetahui AD/ART
2.   Perselisihan dalam penafsiran AD/ART diputuskan pengurus bersama-sama dewan pembina JEKCO

Pasal 20
AD/ART ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


LAMPIRAN – LAMPIRAN

1.   Gambar Logo Resmi JEKCO



 












ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Jember King Community
JEKCO

BERDIRI
22 Juli 2010

SLOGAN
"I’M Not SaBoRa (Sadis Boros dan Rakus)"

Pasedhuluran Kanthi Rumaket

KEPENGURUSAN
Ketua: HENDRIK

ANGGOTA
382 Orang

INFORMASI KONTAK
Sekretariat:
Taman Anggrek Regency Blok C-7 No 11B Jln. M. Yamin, Kelurahan Tegal Besar Kecataman Kaliwates Kabupaten Jember – Jawatimur Kode Pos 68132.

Basecamp:
Basecamp : Jl. Mastrib samping SMA Muhamdiyah Kec. Sumbersari - Jember

Telpon:
HENDRIK (085330590333)
HERU PURNOMO (085258807899)
JEMBLING (081336665788)
JUAN (081336006000)

Email:
kingjember@gmail.com

Website/Blog:
.....

Facebook:
https://www.facebook.com/jekco.jemberkingcomunity

5 komentar:

  1. Jo◦°˚ ˚°◦os ♐ gнàNd°˚ ˚°◦os⌣

    BalasHapus
  2. Wah...info ini yg saya cari....pengen sgr gabung

    BalasHapus
  3. Pengen gabung tapi motor surate amblas beberapa tahun silam. . tertata rapi di kotak arsip documen kluarga. .

    BalasHapus
  4. Salam satu Mahkota,, Mantap komandan

    BalasHapus